Hukum Gosok Gigi saat Puasa

Gosok Gigi saat Puasa, Mohon diperhatikan masalah ini.Sering Terjadi perdebatan antara mereka yang mengatakan bahwa mengosok Gigi itu membatalkan puasa ada juga yang bilang mengosok gigi tidak membatalkan Puasa asalkan tidak mengunakan pasta Gigi melainkan menggunakan Siwak. Apakah menyikat gigi menggunakan pasta gigi, Siwak Dll dapat membatalkan puasa?

Hukum Gosok Gigi saat Puasa


Orang yang berpuasa dibolehkan membersihkan gigi menggunakan sikat dan pasta gigi. Bahkan, bersiwak atau membersihkan gigi merupakan perbuatan sunah bagi setiap muslim, baik itu yang sedang berpuasa maupun tidak. Namun demikian, bagi yang berpuasa tetap harus berhati-hati, jangan sampai ada yang tertelan.

Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah, berkata:

Adapun siwak, seluruh ulama sepakat mengenai bolehnya memakai siwak ketika berpuasa. Namun para ulama terpecah ke dalam dua pendapat ketika menghukumi penggunaan siwak setelah matahari tergelincir; apakah makruh hukumnya ataukah tidak. Kedua pendapat ini diriwayatkan dari Ahmad. Pendapat yang mengatakan makruhnya penggunaan siwak setelah matahari tergelincir adalah pendapat yang lemah. Karena dalil-dalil yang digunakannya tidak bisa dipakai untuk mengkhususkan keumuman nash-nash penggunaan siwak. Demikian. Dinukil dari “al-Fatawa al-Kubra” (2/474).

Para ulama al-Lajnah ad-Daimah li al-Fatwa ditanya:

Bolehkan orang yang berpuasa memakai wewangian? Bolehkah orang yang berpuasa bersiwak di siang hari? Bolehkah wanita yang berpuasa memakai cat rambut atau minyak rambut agar mudah disisir?

Mereka menjawab:
Orang yang berpuasa boleh memakai wewangian pada bajunya, tutup kepalanya atau badannya, tapi jangan sampai menempelkannya di hidung. Ia boleh bersiwak di siang hari, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك مع كل صلاة

“Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku sudah menyuruh mereka bersiwak setiap waktu shalat.”

Hadis shahih ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Anjuran bersiwak setiap waktu shalat ini mencakup waktu shalat zhuhur dan ashar, baik itu bagi orang yang berpuasa maupun tidak. Tidak ada satu pun dalil shahih yang melarang hal itu.

Wanita yang berpuasa dibolehkan memakai cat rambut atau minyak rambut untuk memudahkannya menyisir, karena hal itu tidak mempengaruhi puasa. Demikian pula dibolehkan bagi pria untuk memakai minyak rambut, baik itu yang ditujukan untuk pengobatan maupun untuk tujuan lain, sekalipun ia sedang berpuasa. Demikian. Dinukil dari “Fatawa al-Lajnah ad-Daimah” (10/328).

Syaikh Ibn Baz rahimahullah ditanya:

Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa?

Ia menjawab:
Menyikat gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya dengan siwak. Namun demikian, orang yang berpuasa mesti berhati-hati agar tidak ada yang tertelan ke dalam perutnya. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Demikian. Dikutip dari “Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibn Baz” (15/260).




baca juga :

Wallahu a’lam.
Semoga artikel Hukum Gosok Gigi saat Puasa ini bermanfaat ya.. terimakasih!!

sumber : sheikh muhamad shalih Al Munajid Pemimpin Umum islam.ws
Previous
Next Post »