A. arti shalat berjama'ah dan dasarnya
Shalat berjama'ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua atau lebih, seorang di antaranya menjadi Imam dan yang lain menjadi makmum. berbeda dengan shalat seorang diri yang disebut shalatul fadzdzi.adapun dasar hukum melakukan shalat berjama'ah ialah antara lain ayat 43 surat al-Baqarah :
"Dan tegakkanlah shalat dan tunaikan zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku.'"
kata-kata ruku'lah bersama orang-orang yang ruku' dapat dipahami agar orang itu melakukan shalat berjama'ah. demikian Abdullah as-Sabt dalam kitabnya, shalatul jama'ah.
ayat lain yang menganjurkan untuk shalat berjama'ah adalah surat an-Nisa' ayat 102:
Allah berfirman :
"Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka telah sujud (dan menyempurnakan raka'atnya), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang hendaklah datang segolongan yang belum shalat melakukan shalat bersamamu. . . ."
Menurut Wahbah az-Zuhaily dalam kitabnya, al fiqhul wa adillatuhu, menyatakan bahwa perintah berjama'ah dalam ayat di atas adalah perintah shalat ketika keadaan penting dalam peperangan. tentu saja di waktu aman shalat berjama'ah itu lebih utama untuk dilakukan.
Dasar shalat berjama'ah dalam hadits antara lain disebutkan dalam hadits riwayat muslim yang menyatakan bahwa seorang buta mengadu pada Rasulullah karena tidak ada yang membimbingnya ke masjid, minta pada Rasulullah untuk tidak melakukan shalat berjama'ah di masjid, maka Nabi pun bertanya kepada orang buta itu :
"Apakah kamu mendengar adzan? Ia jawab "Ya", maka Nabi pun bersabda "Penuhilah seruan adzan tersebut."
Hadits riwayat Iman Ahmad menyatakan bahwa seorang yang buta itu adalah Ummi Maktum yang isinya sama dengan hadits di atas. hadits itu menunjukkan akan pentingnya pergi berjama'ah bagi orang yang mendengar adzan sampai orang buta saja Nabi tidak memberi keringan untuk tidak berjama'ah.
B. Hukum Shalat Berjama'ah
menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, shalat berjama'ah dalam shalat fardhu (lima waktu) selain shalat jum'at hukumnya sunnah muakkadah bagi orang laki-laki. Didasarkan pada riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar :Rasulullah bersabda :
"Shalat berjama'ah itu melebihi shalat sendirian dengan 27 derajat"
Berdasarkan hadits itu, shalat berjama'ah bukan wajib, tetapi keutamaan yang pahalanya lebih besar dari shalat sendirian yang dalam hadits disebut fadzdzi atau wahdah, dan dalam fiqh disebut munfarid, menurut Ulama Syafi'iyyah, shalat berjama'ah dalam shalat fardhu, hukumnya fardhu kifayah, didasarkan pada sabda Nabi riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Hiban, dan al-Hakim :
Rasulullah bersabda :
"Tidakkah ada tiga orang di suatu desa vdan di situ tidak diadakan shalat jama'ah, kecuali mereka akan dikuasai syaitan. karena itu, jagalah untuk melakukan jama'ah, karena biasanya serigala itu memakan kambing yang tersesat (pisah vdari yang lain)."
Menurut Ulama Hambaliyah, shalat berjama'ah itu hukumnya wajib 'ain. Artinya, wajib untuk masing-masing orang, didasarkan pada ayat 43 surat al-Baqarah yang artinya : "Lakukanlah ruku' bersama orang-orang yang ruku'." Artinya, shalatlah bersama orang lain dalam arti berjama'ah.
C. Wanita Pun Dianjurkan Untuk Shalat Berjama'ah di Masjid
- Dalil tentang wanita dianjurkan untuk ke masjid :Hadits Nabi :
"Ibnu 'Umar r.a berkata : bersabda Nabi s.a.w : "Apabila wanita-wanitamu meminta izin kepadamau di malam hari untuk pergi ke masjid-masjid, izinkanlah mereka"
- Jangan menghalangi wanita ke masjid
Hadits Nabi :
"Ibnu 'Umar r.a berkata : Nabi s.a.w bersabda : "Janganlah kamu menghalangi (mencegah) para wanita keluar (pergi) ke masjid-masjid, sedang (sebenarnya) rumah-rumah mereka lebih baik baginya."
- Rasulullah pun memberi batasan kepada wanita tentang tidak diperbolehkan wanita memakai wangi-wangian yang menggoda dan pergi ke masjid secara sederhana.
Hadits Nabi :
Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah s.a.w bersabda : "Janganlah kamu menghalangi wanita-wanita pergi ke masjid-masjid Allah. dan hendaklah mereka keluar (pergi) ke masjid dengan tidak berbau-bauan"
Dan dalam hadits Nabi yang lain, Nabi bersabda :
Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah s.a.w bersabda : "Siapa saja dari wanita yang memakai dupa, maka janganlah dia menghadiri jama'ah sembahyang isya'."
Tetapi, utama shalat wanita adalah di rumahnya. sesuai dengan hadits rasul yang di bawah ini.
Ummu Salamah r.a berkata : Nabi s.a.w. bersabda : "Sebaik-baiknya masjid bagi para wanita, ialah ruang dalam rumahnya."
baca juga :
Penjelasan di atas merupakan kutipan dari berbagai referensi yang saya baca dan saya ketahui.
bagi para lelaki, hendaklah kita melakukan shalat berjama'ah bersama-sama.dengan shalat jama'ah, salah satu kelebihannya adalah ukhuwah islamiyah kita lebih terjaga.
semoga bermanfaat,...
terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, bila artikel Hukum dan Arti Shalat berjama'ah dalam Islam ini bermanfaat silakan di SHARE..